Muslim dan Nasa’i meriwayatkan : Rasulullah SAW bersabda “Setiap hari, setiap persendian tubuh kalian diwajibkan untuk bersedekah. Satu kali tasbih adalah sedekah, satu kali tahmid adalah sedekah, satu kali tahlil adalah sedekah, satu kali takbir adalah sedekah, menyuruh kepada yang makruf adalah sedekah dan mencegah dari yang mungkar adalah sedekah. Dan semua itu sebanding dengan dua rakaat sholat Dhuha.”
Karena keutamaan sholat Dhuha ini, syetan kemudian membisikkan bahwa barangsiapa melakukan sholat Dhuha kemudian meninggalkannya meski karena halangan, maka akan ada keluarganya yang meninggal atau buta. “Bisikan” ini sangat populer di masyarakat. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, “Sesungguhnya syetan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuhmu, karena sesungguhnya syetan-syetan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
Abu Sa’id meriwayatkan : Rasulullah SAW melakukan sholat Dhuha hingga kita katakan beliau tidak pernah meninggalkannya, dan meninggalkannya hingga kita mengatakan beliau tidak pernah melakukannya.
Qiyamul lail atau yang biasa disebut juga Sholat Tahajjud atau Sholat Malam adalah salah satu ibadah yang agung dan mulia , yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ibadah nafilah atau ibadah sunnah. Akan tetapi bila seorang hamba mengamalkannya dengan penuh kesungguhan, maka ia memiliki banyak keutamaan. Berat memang, karena memang tidak setiap muslim sanggup melakukannya.
Andaikan Anda tahu keutamaan dan keindahannya, tentu Anda akan berlomba-lomba untuk menggapainya. Benarkah ?
Ya, banyak nash dalam Alquran dan Assunnah yang menerangkan keutamaan ibadah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama: Barangsiapa menunaikannya, berarti ia telah mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan pada sebagian malam hari, sholat tahajjudlah kamu sebagai ibadah nafilah bagimu, mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Al-Isro’:79) Dr. Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqor menerangkan: “At-Tahajjud adalah sholat di waktu malam sesudah bangun tidur. Adapun makna ayat “sebagai ibadah nafilah” yakni sebagai tambahan bagi ibadah-ibadah yang fardhu. Disebutkan bahwa sholat lail itu merupakan ibadah yang wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagai ibadah tathowwu’ (sunnah) bagi umat beliau.” ( lihat Zubdatut Tafsir, hal. 375 dan Tafsir Ibnu Katsir: 3/54-55)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sholat yang paling utama sesudah sholat fardhu adalah qiyamul lail (sholat di tengah malam).” (Muttafaqun ‘alaih)
Kedua : Qiyamul lail itu adalah kebiasaan orang-orang shalih dan calon penghuni surga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman surga dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat kebaikan, (yakni) mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzariyat: 15-18).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik lelaki adalah Abdullah (yakni Abdullah bin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, -ed) seandainya ia sholat di waktu malam.” (HR Muslim No. 2478 dan 2479). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati Abdullah ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Wahai Abdullah, janganlah engkau menjadi seperti fulan, ia kerjakan sholat malam, lalu ia meninggalkannya.” (HR Bukhari 3/31 dan Muslim 2/185).
Ketiga : Siapa yang menunaikan qiyamul lail itu, dia akan terpelihara dari gangguan setan, dan ia akan bangun di pagi hari dalam keadan segar dan bersih jiwanya. Sebaliknya, siapa yang meninggalkan qiyamul lail, ia akan bangun di pagi hari dalam keadan jiwanya dililit kekalutan (kejelekan) dan malas untuk beramal sholeh.
Suatu hari pernah diceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang tidur semalam suntuk tanpa mengingat untuk sholat, maka beliau menyatakan: “Orang tersebut telah dikencingi setan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menceritakan: “Setan mengikat pada tengkuk setiap orang diantara kalian dengan tiga ikatan (simpul) ketika kalian akan tidur. Setiap simpulnya ditiupkanlah bisikannya (kepada orang yang tidur itu): “Bagimu malam yang panjang, tidurlah dengan nyenyak.” Maka apabila (ternyata) ia bangun dan menyebut nama Allah Ta’ala (berdoa), maka terurailah (terlepas) satu simpul. Kemudian apabila ia berwudhu, terurailah satu simpul lagi. Dan kemudian apabila ia sholat, terurailah simpul yang terakhir. Maka ia berpagi hari dalam keadaan segar dan bersih jiwanya. Jika tidak (yakni tidak bangun sholat dan ibadah di malam hari), maka ia berpagi hari dalam keadaan kotor jiwanya dan malas (beramal shalih).” (Muttafaqun ‘alaih)
Keempat : Ketahuilah, di malam hari itu ada satu waktu dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengabulkan doa orang yang berdoa, Allah akan memberi sesuatu bagi orang yang meminta kepada-Nya, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya bila ia memohon ampunan kepada-Nya.
Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sabda beliau: “Di waktu malam terdapat satu saat dimana Allah akan mengabulkan doa setiap malam.” (HR Muslim No. 757). Dalam riwayat lain juga disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Rabb kalian turun setiap malam ke langit dunia tatkala lewat tengah malam, lalu Ia berfirman: “Adakah orang yang berdoa agar Aku mengabulkan doanya?” (HR Bukhari 3/25-26). Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya, siapa yang memohon (sesuatu) kepada-Ku, niscaya Aku pun akan memberinya, dan siapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya.” Hal ini terus terjadi sampai terbitnya fajar. (Tafsir Ibnu Katsir 3/54)
Kesungguhan Salafus Shalih untuk menegakkan Qiyamul lail
Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa tatkala orang-orang sudah terlelap dalam tidurnya, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu justru mulai bangun untuk shalat tahajjud, sehingga terdengar seperti suara dengungan lebah (yakni Al-Qur’an yang beliau baca dalam sholat lailnya seperti dengungan lebah, karena beliau membaca dengan suara pelan tetapi bisa terdengar oleh orang yang ada disekitarnya, ed.), sampai menjelang fajar menyingsing.
Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya: “Mengapa orang-orang yang suka bertahajjud itu wajahnya paling bercahaya dibanding yang lainnya?” Beliau menjawab: “Karena mereka suka berduaan bersama Allah Yang Maha Rahman, maka Allah menyelimuti mereka dengan cahaya-Nya.”
Abu Sulaiman berkata: “Malam hari bagi orang yang setia beribadah di dalamnya, itu lebih nikmat daripada permainan mereka yang suka hidup bersantai-santai. Seandainya tanpa adanya malam, sungguh aku tidak suka tinggal di dunia ini.”
Al-Imam Ibnu Al-Munkadir menyatakan : “Bagiku, kelezatan dunia ini hanya ada pada tiga perkara, yakni qiyamul lail, bersilaturrahmi dan sholat berjamaah.”
Al-Imam Hasan Al-Bashri juga pernah menegaskan: “Sesungguhnya orang yang telah melakukan dosa, akan terhalang dari qiyamul lail.” Ada seseorang yang bertanya: “Aku tidak dapat bangun untuk untuk qiyamul lail, maka beritahukanlah kepadaku apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab : “Jangan engkau bermaksiat (berbuat dosa) kepada-Nya di waktu siang, niscaya Dia akan membangunkanmu di waktu malam.”(Tazkiyyatun Nufus, karya Dr Ahmad Farid)
Pembaca yang budiman, inilah beberapa keutamaan dan keindahan qiyamul lail. Sungguh, akan merasakan keindahannya bagi orang yang memang hatinya telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala, dan tidak akan merasakan keindahannya bagi siapa pun yang dijauhkan dari taufik-Nya. Mudah-mudahan, kita semua termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang diberi keutamaan menunaikan qiyamul lail secara istiqamah. Wallahu waliyyut taufiq.
Dikutip dari salafy.or.id offline tulisan al Ustadz Abu Hamzah Yusuf. Judul: Indahnya Qiyamul Lail
Berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam melakukan thawaf :
1). Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad, padahal yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad
2). Thawaf di dalam Hijir Ka’bah, karena dengan demikian itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijir tersebut termasuk Ka’bah, oleh sebab itu putaran thawaf yang dilakukannya di dalam Hijir tersebut tidak sah
3). Melakukan ramal (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran thawaf yang tujuh, padahal ramal itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama, dan itupun hanya dilakukan khusus pada thawaf Qudum saja
4). Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad, bahkan kadang-kadang sampai saling pukul dan mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena menyakiti sesama muslim, disamping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan hak (yang dibenarkan oleh agama)
Meninggalkan mencium Hajar Aswad tidaklah merusak kepada thawaf, bahkan thawafnya tetap sah sekalipun tidak menciumnya sama sekali. Dan bagi orang yang thawaf cukup memberikan insyarat sambil bertakbir disaat berada sejajar dengan Hajar Aswad tersebut, sekalipun jauh.
5). Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan berkah dari batu itu. Hal ini merupakan bid’ah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at islam. Padahal menurut tuntunan Rasulullah SAW cukup dengan mengusap dan menciumnya dengan niat ibadah kepada Allah SWT.
6). Mengusap seluruh pojok Ka’bah bahkan kadang-kadang mengusap selutuh dindingnya. Padahal Rasulullah SAW tidak pernah mengusap bagian-bagian Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.
7). Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam tahwaf, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir, dan setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani beliau membaca :
“Robbanaa Aatinaa Fiddungyaa Khasanatau Wafil aakhiroti Khasanatau waqinaa ‘adzaabannar”
Wahai Tuhan kami, berilah kami kabaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaaan api neraka”
8). Mengeraskan suara pada waktu thawaf, sebagaimana yang dilakukan sebagian jamaah atau para muthawwif, yang dapat mengganggu orang lain yang sedang thawaf
9). Berdesak-desakan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping dapat menggangu dan menyakiti orang-orang yang sedang tahwaf, padahal sholat dua rakaat thawaf itu sudah cukup dilakukan di tempat lain di dalam Masjidil Haram
Demikianlah beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam melakukan thawaf semoga menjadi manfaat buat Anda yang akan berangkat umroh dan haji
Melampaui miqat yang dilaluinya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai ke Jeddah atau ke daerah yang sudah dalam kawasan miqat, kemudian ia melakukan ihram dari sana. Hal ini bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW yang mengharuskan setiap jamaah haji berihram dari miqat yang dilaluinya.
Maka wajib bagi yang melakukan hal tersebut, wajib kembali ke miqat yang dilaluinya, dan berihram dari sana kalau memang memungkinkan, jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah, yaitu seekor kambing, disembelih di kota Mekkah, kemudian dibagikan seluruh dagingnya kepada orang-orang fakir. Ketentuan ini berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut.
Jika kedatangannya tidak melalui salah satu dari lima miqat yang telah ditentukan, maka ia harus berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.
Diwajibkan bagi yang berihram untuk haji dan umroh hal-hal sebagai berikut :1). Komitmen melaksanankan kewajiban-kewajiban agama yang telah diperintahkan Allah, seperti shalat tepat pada waktunya secara berjamaah
2). Menjauhi semua yang dilarang Allah, berupa rafats (perbuatan atau ucapan yang tidak senonoh seperti bercumbu rayu dan berhubungan dengan istri), berbantah-bantahan dan perbuatan fasik (masksiat kepada Allah).
3). Menghindari ucapan atau perbuatan yang menyakiti sesama muslim
4). Menjauhi larangan-larangan ihram berupa :
a). Membuang rambut atau kuku dengan mencabut atau memotongnya, namun apabila rambut dan kuku itu gugur atau lepas dengan tidak sengaja, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
b). Memakai wangi-wangian di badan atau pakaian, begitu juga pada makanan dan minuman. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat berihram, maka tidak mengapa
c). Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang berburu, selagi ia masih dalam keadaan berihram
d). Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat, selama ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut diatas berlaku bagi pria dan wanita.
Dan khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut:
a). Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang diatas kepala maka tidak mengapa.
b). Memakai kemeja dan semacamnya yang meliputi seluruh badan atau sebagaiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu kecuali bagi yang tidak mendapatkan kain ihram atau sandal, maka dibolehkan baginya memakai celana, atau sepatu
Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya, maka wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam keadaan ihram.
Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang dijahit atau menutup kepalanya, atau memakai wangi-wangian atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau karena tidak tahu, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa, dan ia wajib bersegera menghentikan perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.
Diperbolehkan bagi yang sedang ihram, memakai sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa atau ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan kertas-kertas penting.
Diperbolehkan juga mengganti kain ihram dan mencucinya, begitu juga mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi ada rambutnya yang rontok tanpa sengaja maka ia tidak dikenakan denda apa-apa begitu pula halnya bila terkena luka.
Banyak pendapat atau opini yang berkembang di masyarakat sehubungan dengan bisnis dengan system MLM atau Multi Level Marketing. Ada yang mengatakan haram dan ada juga sebagian yang mengatakan boleh namun balik lagi ke sistem marketing plannya.
Kalau menurut saya pribadi, halal atau haramnya suatu bisnis tidak mutlak ditentukan oleh sistem marketing namun lebih ke manfaat produk yang dijual. Kalau produk yang dijual membawa manfaat maka orang tidak akan keberatan dengan masalah harga. Walaupun kita juga tidak bisa berbuat zalim dengan menjual produk setinggi langit, tentu semua ada aturannya. Keunikan suatu produk, memang mempunyai nilai lebih dipasaran dan ini sudah menjadi suatu dasar umum dalam penentuan harga jual.
Dan jangan sampai kita juga mengajak berbisnis orang dengan hanya iming-iming income namun benefit yang akan kita terima jika menggunakan produk yang dimaksud.
Seperti contohnya bisnis umroh dan haji dari Armina ini, semua orang tahu akan benefit yang kita peroleh dalam menjalankan ibadah yang bernilai jihad ini antara lain :
Ok sekarang kita bicara masalah marketing plannya yang berbentuk network dalam pemberian komisi langsung, pasangan dan support. Komisi pasangan diberikan per 2 member yang dihasilkan dan komisi support diberikan ketika sudah mendapatkan member lebih dari 5 dan perpasangan juga pemberiannya. Sementara komisi langsung (direct selling) diberikan lebih besar dari komisi pasangan maupun komisi support.
Komisi langsung : Rp 1.500.000,-(Umroh) dan Rp 2.500.000,- (Haji Plus)
Komisi pasangan : Rp 500.000,-
Komisi support : Rp 1.000.000,-
Kalau dilihat dari penjelasan diatas, sistem ini lebih berbentuk Direct Selling Hybrid bukan murni MLM (Multi Level Marketing), karena tidak adanya TUPO. Otomatis yang bekerja lebih keras akan mendapatkan hasil yang lebih besar atau yang mendapatkan penjualan langsung lebih banyak, merekalah yang lebih besar mendapatkan income atau profit.
Keuntungan lain bergabung di Armina ini :
Ok yang saklak mengatakan sistem ini haram, sebaiknya mempelajari dulu ya atau bisa email saya kalau mau tanya-tanya dan dengan senang hati saya akan membalasnya.
Lanjutan Cara Melaksanakan Haji :
6). Apabila anda telah sampai di Mina, maka lakukan hal-hal sebagai berikut:
a). Lemparlah jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
b). Sembelilah hewan dam, jika anda berkewajiban melakukannya, dan makanlah sebagian dagingnya, serta bagi-bagikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
c). Cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut anda, dan lebih afdhal dicukur bersih. Sedangkan bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya sepanjang ujung jari.
Tiga perkara diatas lebih afdhal dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa jika anda dahulukan yang satu dari yang lainnya.
Apabila anda telah selesai melempar dan mencukur, berarti anda telah melaksanankan tahallul awal, dan sudah dibolehkan anda memakai pakaian biasa serta melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali berhubungan suami istri.
7). Kemudian berangkatlah ke Mekkah dan lakukanlah Tawaf Ifadhah, setelah itu lakukan sa’i jika anda melakukan haji Tamattu’. Adapun bila anda melakukan haji Ifrad atau Qiran dan telah melakukan sa’i setelah tawaf Qudum, maka setelah tawaf Ifhadhah anda tidak perlu melakukan sa’i lagi
Dengan demikian diperbolehkan bagi anda melakukan semua larangan ihram termasuk berhubungan dengan istri.
Tawaf Ifhadhah dan sa’i ini boleh diakhirkan pelaksanaannya sampai lewat hari-hari Mina.
8). Setelah melakukan tawaf Ifhadhah dan sa’i pada hari nahar, kembalilah anda ke Mina. Bermalamlah di sana pada tiga malam hari-hari Tasyriq, yaitu malam kesebelas, dua belas dan tiga belas dan tidak mengapa bagi anda bersegera meninggalkan Mina pada hari kedua belas (nafar awal)
9). Lontarlah ketiga jumrah selama anda menetap dua atau tiga hari di Mina setelah matahari tergelincir, dimulai dari jumrah Ula (pertama), yaitu yang terjauh jaraknya dari Mekkah, kemudian jumrah Wustha (tengah) terakhir jumrah Aqabah, masing-masing jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil mengucapkan takbir pada setiap kali lontaran.
Setelah melontar jumrah Ula dan Wustha dianjurkan anda untuk berdiri sejenak dengan menghadap kiblat sambil mengangkat tangan berdoa kepada Allah apa saja yang anda inginkan, dan hal ini tidak dianjurkan melakukannya setelah melontar jumrah Aqabah.
Jika anda ingin menetap di Mina selama dua hari saja, maka anda harus keluar meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada hari kedua (yaitu dua belas Dzulhijjah). Jika matahari telah terbenam sebelum anda keluar dari perbatasan Mina, maka anda wajib mabit lagi untuk malam hari ketiganya, dan melontar ketiga jumrah di hari ketiga itu. Dan yang lebih afdhal adalah bermalam di Mina sampai malam ketiga tersebut.
Bagi yang sakit atau yang lemah boleh mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain. Dan bagi yang mewakili boleh melempar untuk dirinya terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat jumrah.
10). Apabila And hendak kembali ke negeri anda setelah melaksanakan semua rangkaian amalan haji, maka lakukanlah terlebih dahulu tawaf Wada’. Dan tidak ada keringanan untuk meninggalkan tawaf Wada’ ini kecuali bagi wanita yang dalam keadaan haid dan nifas
Berikut panduan melaksanakan haji :
1). Jika anda melakukan haji Ifrad atau Qiran, hendaklah anda berihram dari miqat yang anda lalui
2). Kemudian keluarlah menuju Mina, lakukan sholat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Subuh disana, dengan cara mengqashar shalat yang empat raka’at (Dzhuhur, Ashar, Isya menjadi dua rakaat pada waktunya masing-masing tanpa jama’.
3). Apabila matahari telah terbit pada hari kesembilan Dzulhijjah, maka berangkatlah menuju Arafah dengan tenang, dan hindarilah jangan sampai menganggu sesama jamaah haji. Dan di Arafah lakukanlah shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim serta qasar, dengan satu kali adzan dan dua iqamat, dan pastikanlah bahwa anda benar-benar telah berada di dalam batas Arafah.
4). Apabila matahari telah terbenam, maka berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiah, dan hindarilah jangan sampai menganggu sesama muslim. Sesampainya anda di Muzdalifah, lakukanlah shalat Magrib dan Isya’ dengan jama’ serta qasar. Dan hendaklah anda menetap disana hingga anda melakukan shalat Subuh dan hari tampak mulai terang. Setelah selesai shalat Subuh perbanyaklah doa dan dzikir dengan menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
5). Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiah. Bagi jamaah haji yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, dibolehkan berangkat meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah lewat pertengahan malam. Dan pungutlah di Muzdalifah sebanyak tujuh biji batu kecil untuk melempar jumrah Aqabah. Adapun sisa batunya anda pungut dari Mina, demikian juga tujuh batu yang akan anda gunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari ied (hari kesepuluh) tidak mengapa jika dipungut di Mina.
bersambung
4.) Apabila anda selesai melakukan sa’i, maka cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah umrah anda, dan selanjutnya anda diperbolehkan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram. Dan jika anda melakukan umrah dan haji Tamattu’, maka lebih baik bagi anda memendekkan rambut, supaya mencukur bersih dilakukan ketika tahallul dari haji.
Apabila anda melakukan haji Tamattu’ atau Qiran, maka wajib bagi anda menyembelih hewan (dam) pada hari Nahar, yaitu seekor kambing, atau sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi. Jika anda tidak mendapatkannya, maka sebagai gantinya anda wajib melakukan puasa sepuluh hari, tiga hari diwaktu haji, dan tujuh hari setelah anda pulang ke keluarga anda.
Dan lebih afdhal anda lakukan puasa tiga hari tersebut sebelum hari Arafah. Dan tidak mengapa apabila anda lakukan pada tiga hari Tasyriq setelah hari Nahar.
Lanjutan cara melakukan umroh :
3.) Kemudian keluarlah menuju bukit Safa dan naiklah ke atasnya, lalu bacalah firman Alah swt :
Inna shofa wal marwata min sya’aairillaah faman hajjal baita awi’tamara falaa junaaha’alaihi, an yatthawwafa bihimaa, wa man tatthawwaa’a khoiron, fa innallaaha syaakiru’aliem
“Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian syi’ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji ke baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebaikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebagian lagi Maha Mengetahui”
Kemudian menghadaplah ke Ka’bah, dan bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan seperti orang berdoa dan bacalah doa serta ulangi setiap doa tiga kali sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, dan ucapkanlah :
laa illaha illallaah,wahdahuu laa-syariikalah
Lahul mulku wa ;ahul hamdu, wahuwa ‘alaa kulii syai’in qodiir,
Laailaaha illallaahu wahdah,an jaza wa’dah, wa nashoro ‘abdah,
wa hazamal ahzaaba wahdah
“Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa, Yang Menepati janji-Nya, serta memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir dengan sendiri-Nya (tanpa bantuan siapapun)”
Diulangi bacaan tersebut tiga kali, dan tidak mengapa apabila dibaca sebagiannya.
Kemudian turun dan lakukanlah sa’i umroh sebanyak tujuh kali putaran dengan berlari-lari kecil antara dua tanda hijau, dan berjalan biasa sebelum dan sesudah dua tanda tersebut. Kemudian anda naik ke atas Marwah lalu membaca tahmid dan melakukan seperti apa yang telah anda lakukan di Safa.
Dalam tawaf dan sa’i tidak ada bacaan dzikir tertentu yang wajib. Bagi yang tawaf dan sa’i dibolehkan membaca apa saja dzikir atau doa yang mudah baginya, atau membaca al qur’an, dengan mengutamakan bacaan-bacaan dzikir dan doa yang bersumber dari tuntutan Rasulullah SAW.
Bersambung