Melampaui miqat yang dilaluinya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai ke Jeddah atau ke daerah yang sudah dalam kawasan miqat, kemudian ia melakukan ihram dari sana. Hal ini bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW yang mengharuskan setiap jamaah haji berihram dari miqat yang dilaluinya.
Maka wajib bagi yang melakukan hal tersebut, wajib kembali ke miqat yang dilaluinya, dan berihram dari sana kalau memang memungkinkan, jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah, yaitu seekor kambing, disembelih di kota Mekkah, kemudian dibagikan seluruh dagingnya kepada orang-orang fakir. Ketentuan ini berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut.
Jika kedatangannya tidak melalui salah satu dari lima miqat yang telah ditentukan, maka ia harus berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.