Diwajibkan bagi yang berihram untuk haji dan umroh hal-hal sebagai berikut :
1). Komitmen melaksanankan kewajiban-kewajiban agama yang telah diperintahkan Allah, seperti shalat tepat pada waktunya secara berjamaah
2). Menjauhi semua yang dilarang Allah, berupa rafats (perbuatan atau ucapan yang tidak senonoh seperti bercumbu rayu dan berhubungan dengan istri), berbantah-bantahan dan perbuatan fasik (masksiat kepada Allah).
3). Menghindari ucapan atau perbuatan yang menyakiti sesama muslim
4). Menjauhi larangan-larangan ihram berupa :
a). Membuang rambut atau kuku dengan mencabut atau memotongnya, namun apabila rambut dan kuku itu gugur atau lepas dengan tidak sengaja, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
b). Memakai wangi-wangian di badan atau pakaian, begitu juga pada makanan dan minuman. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat berihram, maka tidak mengapa
c). Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang berburu, selagi ia masih dalam keadaan berihram
d). Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat, selama ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut diatas berlaku bagi pria dan wanita.
Dan khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut:
a). Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang diatas kepala maka tidak mengapa.
b). Memakai kemeja dan semacamnya yang meliputi seluruh badan atau sebagaiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu kecuali bagi yang tidak mendapatkan kain ihram atau sandal, maka dibolehkan baginya memakai celana, atau sepatu
Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya, maka wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam keadaan ihram.
Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang dijahit atau menutup kepalanya, atau memakai wangi-wangian atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau karena tidak tahu, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa, dan ia wajib bersegera menghentikan perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.
Diperbolehkan bagi yang sedang ihram, memakai sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa atau ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan kertas-kertas penting.
Diperbolehkan juga mengganti kain ihram dan mencucinya, begitu juga mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi ada rambutnya yang rontok tanpa sengaja maka ia tidak dikenakan denda apa-apa begitu pula halnya bila terkena luka.